Antisipasi Rawan Macet dan Rawan Laka,  Polsek Kawalu Atur Lalulintas

    Antisipasi Rawan Macet dan Rawan Laka,  Polsek Kawalu Atur Lalulintas

    POLRES TASIK KOTA – 
    Personel Polsek Kawalu Polres Tasik Kota menggelar kegiatan strong point dengan melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan kecelakaan lalu lintas, rawan kemacetan, pusat keramaian serta lokasi sekolah. 
    Kamis, ( 24/10/2024 ).

    Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kapolsek Kawalu beserta sejumlah anggota Polsek Kawalu dengan bersiaga mengatur arus lalu lintas di titik simpang rawan kecelakaan dan membantu penyebrang jalan guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.

    Menurut Kapolsek Kawalu Polres Tasik Kota Akp Yusuf Setyanto, S.H. mengatakan pengaturan lalulintas di sejumlah persimpangan atau strong poin yang dilaksanakan Personel Polsek Kawalu Polres Tasik Kota merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam melayani masyarakat, dengan melakukan penjagaan dan pengaturan lalu lintas di pusatkan pada titik keramaian dan rawan lakalantas dan kemacetan.

    “Strong poin ini kita lakukan setiap pagi, personel melakukan pengaturan lalulintas di sejumlah titik persimpangan untuk mencegah kemacetan dan menciptakan kenyamanan kepada masyarakat, ” ujar Kapolsek.

    Sudah menjadi kewajiban kami sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat agar merasa nyaman dan aman dalam berlalu lintas guna mewujudkan situasi kamtibmas tetap kondusif. pungkasnya."

    POLRES TASIK KOTA AKBP JOKO  SULISTIONO, S.H., S.I.K., M.H.

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pilkada Serentak,  Polsek Cihideung...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Rawan Macet dan Rawan Laka, Polsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024

    Ikuti Kami